Baca Juga:
Antisipasi Kecelakaan Lalu Lintas, Satlantas Polres Ronda Inisiatif Bersihkan Pasir Yang Berserakan di Jalan Raya
Rote Ndao, WahanaNews NTT.co | Satuan Tugas (Satgas) Polres Rote Ndao berhasil mengamankan 6 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis Rakitan dalam Operasi Pekat Turangga.
Operasi ini digelar selama dua pekan sejak 20 september hinggai 04 oktober 2023.
Selain senjata api rakitan, Polres Rote Ndao juga berhasil mengamankan ratusan minuman beralkohol liter jenis sopi, satu drum penampungan dan 4 batang pipa penyulingan.
Baca Juga:
Patroli Biru, Terobosan Baru Polsek Lobalain Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Saat Malam Hari
Ratusan liter minuman keras beralkohol ini diamankan dalam rangka mengatasi tindakan kriminal.
Adapun ratusan liter minuman keras beralkohol tersebut diamankan oleh personil gabungan OPS Pekat sebanyak 60 liter, Satreskrim Polres Rote Ndao berhasil mengamankan 35 liter, Polsek Lobalain mengamankan 30 liter, Polsek Rote Tenggah mengamankan 30 liter, Polsek Pantai Baru 10 liter, Polsek Rote Barat Laut 45 liter dan Polsek Rote Selatan 5 liter.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murdiono dalam konferensi pers, Kamis (05/10/2023) menjelaskan, selama pelaksanaan Operasi Pekat Turangga mulai Rabu (20/09/2023) hingga Rabu (04/10/2023), Polres Rote Ndao beserta Polsek jajaran berhasil mengamankan enam pucuk senpira laras panjang atau lebih dikenal dengan sebutan senapan tumbuk dari sejumlah wilayah.
Kapolres Rote Ndao, AKBP Murdiono menunjukkan salah satu Senjata Api Rakitan kepada awak media saat konferensi pers.
Murdiono mengatakan, enam pucuk senpira laras panjang ini diserahkan pemilik masing-masing setelah personel Polres, Polsek jajaran, dan Bhabinkamibmas melakukan sosialiasi dan imbauan terkait aturan kepemilikan senpi serta kepemilikan ilegal senpi yang dapat dihukum dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Kapolres, senjata api rakitan yang berhasil diamankan tersebut digunakan warga untuk mengamankan diri, tanaman dan juga ternak di kebun.
Meski demikian senjata tersebut tutur Murdiono tetap saja membahayakan orang lain. " Sehingga anggota terus menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan mereka secara sadar akhirnya menyerahkan sendiri kepada anggota," ujar Kapolres Mardiono.
Lebih lanjut Kapolres Mardiono mengingatkan, jika dilihat dari kodisi senpira-senpira ini sudah lama tidak digunakan. Namun, apapun alasannya senpira harus diwaspadai karena sangat berbahaya dan bisa mematikan. Harus diamankan karena jika tidak, bisa membahayakan orang lain.
Dari 6 senjata api rakitan laras panjang, yang di serahkan tersebut lanjut Murdiono merincikan, 1 pucuk diserahkan langsung ke Polsek Rote Barat, 2 pucuk diserahkan ke Polsek Lobalain, 1 pucuk diserahkan ke polsek Rote Barat Laut dan 1 pucuk lagi di serahkan ke Polsek Rote Barat Daya.
Tindakan tegas dan imbauan itu merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat jelang Pemilu 2024. Kemudian, memastikan penggunaan senjata sesuai dengan aturan yang berlaku, terang Kapolres.
"Kami harapkan dengan langkah ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi senjata," imbuh AKBP Murdiono. [frs]