WahanaNews-NTT | Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menangkap Kasi Penyidikan Kejati NTT Kundrat Mantolas karena diduga melakukan perbuatan tercela.
Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta jaksa tersebut diproses hukum dan didalami pihak mana saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Perlu dilakukan pendalaman siapa saja oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut serta proses hukum dan disiplin yang sama juga wajib diberlakukan dan bila terbukti dijatuhi sanksi tegas," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Barita menerangkan kejadian ini mestinya menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan pengendalian perkara yang berkaitan dengan tugas jaksa. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang kembali.
"Selain itu, sebagaimana selama ini berjalan, apabila ada terjadi pelanggaran, Komjak akan meminta dilakukan evaluasi dan bilamana diperlukan dilakukan perbaikan sistem dan pengendalian perkara kaitan tugas jaksa dimaksud dengan tujuan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Barita.
Baca Juga:
Jaksa Bidik Proyek PSU Milik Suku Dinas PRKP Jakarta Pusat
Lebih lanjut Barita mengapresiasi Kejagung yang berani menegakkan hukum secara tegas kepada jaksa yang mencederai nama Korps Adhyaksa. Jaksa tersebut, kata Barita, telah mencemarkan nama baik yang telah diperjuangkan sekuat tenaga oleh para jaksa lain yang berdedikasi dan berintegrasi.
"Diamankannya oknum jaksa di NTT tentu saja kami apresiasi karena terbukti secara internal Kejaksaan berani menegakkan hukum tegas kepada setiap oknum yang mencederai atau mencemarkan nama baik Kejaksaan, yang saat ini tengah diperjuangkan dengan sekuat tenaga oleh para jaksa yang berdedikasi dan berintegritas," ungkapnya.
Diketahui, Kundrat Mantolas, yang diduga melakukan perbuatan tercela itu, ditangkap tim Satgas 53 Kejagung pada Senin (20/12) malam. Sebagai informasi, Satgas 53 Kejagung merupakan tim yang dibentuk untuk menindak oknum jaksa hingga pegawai yang melakukan penyimpangan.