Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan Kepala Kejati NTT telah memberi peringatan kepada Kundrat untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hanya, Kundrat Mantolas mengabaikan peringatan tersebut.
"Pengamanan oleh tim Satgas 53 atas sepengetahuan dan seizin Kepala Kejaksaan Tinggi NTT karena yang bersangkutan telah diberi peringatan untuk tidak melakukan perbuatan tercela tersebut," kata Abdul kepada wartawan, Selasa (21/12).
Baca Juga:
Jaksa Tolak Pleidoi, Kuasa Hukum Supriyani Tetap Yakin Akan Putusan Bebas
"Namun (peringatan) tidak diindahkan sehingga Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan izin untuk mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.
Kundrat Mantolas langsung dibawa ke Jakarta setelah diamankan. Dia akan dimintai keterangan lebih lanjut. [dny]