Lebih lanjut, Hepy menjelaskan, terkait peristiwa itu pihaknya selaku kuasa hukum korban sudah melaporkannya ke Polres Sikka dan diterima. “Kami sudah lapor dan diterima dengan nomor polisi: LP/B/161/IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ia menambahkan, dilihat dari peristiwa hukum yang terjadi, pihaknya memastikan bahwa tindakan terlapor sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
“Kami sudah lapor dan diterima. Dengan melihat peristiwa hukumnya, maka menurut kami tindakan terlapor sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara kurungan,” ungkap Hepy sembari berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikkan terhadap terlapor, bila unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, ILP selaku korban saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku, dirinya memilih melaporkan peristiwa itu lantaran trauma dan takut akan terulang kembali. Sebab menurut korban, AS juga sering memegang tangannya jika sedang berbelanja di kios milik korban.
“Mungkin karena dilihat saya hanya seorang janda, makanya dia berani berbuat begitu. Sebelumnya juga pernah dia pegang tangan saya kalau belanja. Saya sudah tegur dia. Saya laporkan karena saya takut dia akan buat lagi kedepannya nanti,” ungkap ILP.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, S.IK.,M.M., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/09/2023) membenarkan adanay laporan dugaan pelecehan tersebut dan sedang ditangani Satreskrim Polres Sikka. [frs]