Sikka WahanaNews-NTT | AS, pria beristri di Sikka, diduga telah mencabuli seorang janda pemilik kios berinisial ILP.
Mirisnya, dugaan pelecehan ini dilakukan di kios milik korban di Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka pada 11 September 2023.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Enam Pria Pemilik Sabu
Untuk diketahui, AS adalah suami dari LM yang menjadi viral lantaran diduga dilecehkan oknum Perwira Polisi di Polres Sikka beberapa waktu lalu. AS juga diketahui sebagai penjual bawang asal Bima.
Didampingi kuasa hukumnya, ILP selaku korban kemudian melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Sikka, Selasa (19/09/2023).
Kuasa Hukum korban, Hepy Indra, SH., kepada media menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika AS mendatangi kios korban hendak membeli rokok.
Baca Juga:
Pemilik Ganja yang Disimpan di Dalam Jok Sepeda Motor Diciduk Polisi
Bukannya berdiri di depan etalase jualan, AS malah mendekati tempat yang biasanya diduduki korban saat berjualan. Saat korban sedang mencari jenis rokok yang akan dibeli, AS langsung memeluk dan mencium korban.
Kaget diperlakukan demikian, korban langsung bereaksi dengan mendorong AS sambil berteriak meminta AS keluar. Meski diminta keluar, AS malah melanjutkan aksinya dengan meremas payudara korban saat korban hendak membenahi barang dagangannya.
Tak hanya sampai disitu, saat membayar rokok yang dibeli, AS masih saja melakukan aksinya dengan meremas kemaluan korban sehingga korban merasa kesakitan.
Lebih lanjut, Hepy menjelaskan, terkait peristiwa itu pihaknya selaku kuasa hukum korban sudah melaporkannya ke Polres Sikka dan diterima. “Kami sudah lapor dan diterima dengan nomor polisi: LP/B/161/IX/2023/SPKT/Polres Sikka/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ia menambahkan, dilihat dari peristiwa hukum yang terjadi, pihaknya memastikan bahwa tindakan terlapor sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.
“Kami sudah lapor dan diterima. Dengan melihat peristiwa hukumnya, maka menurut kami tindakan terlapor sudah memenuhi pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara kurungan,” ungkap Hepy sembari berharap agar pihak kepolisian segera melakukan penyelidikkan terhadap terlapor, bila unsurnya terpenuhi.
Sementara itu, ILP selaku korban saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut mengaku, dirinya memilih melaporkan peristiwa itu lantaran trauma dan takut akan terulang kembali. Sebab menurut korban, AS juga sering memegang tangannya jika sedang berbelanja di kios milik korban.
“Mungkin karena dilihat saya hanya seorang janda, makanya dia berani berbuat begitu. Sebelumnya juga pernah dia pegang tangan saya kalau belanja. Saya sudah tegur dia. Saya laporkan karena saya takut dia akan buat lagi kedepannya nanti,” ungkap ILP.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata, S.IK.,M.M., dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/09/2023) membenarkan adanay laporan dugaan pelecehan tersebut dan sedang ditangani Satreskrim Polres Sikka. [frs]