Sebelumnya, ada 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya mendapatkan hukuman berat.
Kemudian 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.
Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.
Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.
Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.
Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah. [dny]