WahanaNews-NTT | Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, membenarkan, memang ada pejabat di kementeriannya yang menjadi mafia tanah.
Namun, orang tersebut sudah dicopot dari jabatannya.
Baca Juga:
Terkait Penyidikan Kasus korupsi Truk, KPK Panggil Pegawai Basarnas dan BPN
Para pegawai BPN tersebut juga telah mengikuti sidang komite etik disiplin profesi.
"Kami akui masih ada oknum aparat BPN yang terlibat dalam kasus pertanahan. Bahkan kepala kantor wilayah BPN kita copot dan pidanakan," kata Sofyan dalam rapat koordinasi penanganan kejahatan pertanahan, dikutip Jumat (19/11/2021).
Ia mengibaratkan, kementeriannya yang mempekerjakan 38 ribu pegawai se-Indonesia seperti sekeranjang apel.
Baca Juga:
ATR/BPN Muna Barat Gelar Deklarasi Tuntaskan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap 2025
Di mana pasti ada saja apel yang rusak.
Yang penting, apel yang rusak itu segera dibuang.
"Jadi bagaimana yang rusak itu dibuang," ujar Sofyan.
Sebelumnya, ada 125 pegawai BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah dan 32 di antaranya mendapatkan hukuman berat.
Kemudian 53 orang di antaranya mendapatkan hukuman disiplin sedang, dan 40 orang lainnya dihukum disiplin ringan.
Kementerian ATR/BPN telah membentuk Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun 2018.
Awalnya, anggota dari tim ini terdiri dari Kementerian ATR/BPN dan Kepolisian Negara RI.
Tim ini dibentuk untuk menindaklanjunti Memorandum of Understanding (MoU) antara Menteri ATR/Kepala BPN dengan Kepala Kepolisian RI dalam surat Nomor 3/SKBIII/2017 dan Nomor B/26/III/2017.
Kementerian ATR/BPN juga telah menandatangani MoU bersama dengan Kejaksaan Agung RI pada tahun 2020 sebagai bagian dari tim tersebut.
Sehingga, Kejaksaan Agung RI telah resmi menjadi bagian dari Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah sejak tahun ini.
Kejaksaan Agung RI masuk ke dalam bagian tim ini bertujuan dalam memudahkan koordinasi untuk meningkatkan keberhasilan penanganan dan penyelesaian kasus terindikasi mafia tanah. [dny]