NTT.WahanaNews.co, Ngada - Kekosongan salah satu kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pasca meninggalnya Marianus Kila, kini sedang dinanti-nantikan publik, khususnya masyarakat dari Dapil Ngada II.
Berdasarkan hasil penelusuran tim WahanaNews-NTT.co beberapa waktu lalu diketahui bahwa Almarhum Marianus Kila adalah anggota DPRD Ngada periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Ngada II yang meliputi Kecamatan Golewa Barat, Golewa dan Golewa Selatan.
Baca Juga:
PDI Perjuangan Kalsel Tingkatkan Dukungan Solid untuk Paslon di Pilkada 2024
Saat itu, Almarhum Marianus Kila unggul perolehan suara atas 4 (empat) caleg lainnya yakni; Siprianus Bengu, Maria Ule, Martinus Mame dan Yoan Gela.
Kini, dengan meninggalnya Marianus Kila maka salah satu kursi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ngada dipastikan kosong dan belum diketahui siapa yang bakal mengisi kekosongan itu melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada WahanaNews-NTT.co ketika melakukan penelusuran pada tanggal 03 dan 04 November 2024 lalu, keempat caleg yang berada dibawah Almarhum ternyata tidak lagi aktif menjadi kader PDI Perjuangan Kabupaten Ngada, dan bahkan tidak terdaftar lagi sebagai Caleg periode 2024-2029 dari daerah pemilihan Ngada II.
Baca Juga:
Terparkir Bertahun-tahun, KPK Klaim Temukan Mobil Harun Masiku
Kepada media ini, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kabupaten Ngada, Maksi Making ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (07/11/2023) menyampaikan bahwa tidak aktifnya keempat orang Caleg tersebut adalah normatif.
Maksi menjelaskan, secara internal DPC PDI Perjuangan belum melakukan Rapat Koordinasi berkaitan dengan perihal PAW tersebut, namun hal itu wajib hukumnya bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Ngada dalam kaitan dengan komposisi perolehan suara untuk periode 2019-2024 dibawah Almarhum.
“Pertama, secara internal DPC PDI Perjuangan belum melakukan Rapat Koordinasi berkaitan dengan perihal PAW tersebut. Kedua, hal itu wajib hukumnya bahwa kami akan melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Ngada dalam kaitan dengan komposisi perolehan suara untuk periode kemarin dibawah Marianus,” ujar Maksi.