WahanaNews-NTT | Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri (Manto), meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap Kontraktor CV Ampera dalam pengerjaan Bak Air Minum Komunal (Bak Penampung Air Hujan) di Kecamatan Palu’e.
Manto menilai bahwa hingga kini pekerjaan yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) dengan nilai mencapai Rp. 700 juta tersebut tidak tuntas karena hanya 33 persen yang bisa diselesaikan. Bahkan material berupa batu, pasir, air dan juga biaya tukang belum dibayarkan.
Baca Juga:
Diduga Judi Tembak Ikan di Yanglim Plaza di Medan Bebas Beroperasi
Terhadap hal ini, Ketua DPC PKB Sikka ini meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap kontraktor CV Ampera berinisial AM.
Manto mengakui bahwa persoalan ini sebenarnya sudah disampaikan Fraksinya kepada pemerintah dalam Pemandangan Umum beberapa waktu lalu, dimana saat itu Fraksi PKB dengan tegas meminta kepada APH dalam hal ini Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap kontraktor CV Ampera dengan insial AM, kata dia mengutip Pemandangan Umum Fraksi PKB.
Dia menambahkan, apa yang disampaikan Fraksi PKB dalam pemandangan umum saat itu bukan tanpa alasan, namun hal itu berdasarkan hasil pantauan dirinya sendiri di Kecamatan Palu’e dan menemukan bahwa pembangunan Bak Air Minum Komunal yang dikerjakan CV Ampera sampai saat ini terbengkelai tanpa alasan yang jelas.
Baca Juga:
Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
“Pembangunan Bak Air Minum Komunal di Kecamatan Palu’e yang dikerjakan oleh CV Ampera dengan menggunakan dana DID sebesar 700 juta, sampai dengan saat ini pembangunannya tidak jelas dan sangat merugikan masyarakat Palu’e,” beber Wakil Ketua DPRD Sikka ini.
Oleh karena itu, kata Manto mengulangi lagi, melalui Fraksi PKB masyarakat meminta kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk segera menangkap direktur CV Ampera yang diketahui berinisial AM tersebut.
Dikutip dari FAKTAHUKUM.COM, bak air minum komunal tersebar di Kecamatan Palu,e mulai dari Desa Lidi 1 unit, Desa Rokirole 2 unit, dan Desa Nitung Lea 2 unit. [frs]