NTT.WahanaNews.co-Ngada| Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ngada mulai melakukan pendataan ulang obyek pajak dan retribusi lewat kegiatan Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD).
Demikian hal ini disampaikan Wakil Bupati Ngada, Bernadinus Dhey Ngebu dalam Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Ngada tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngada nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (6/8/2025) di Bajawa.
Baca Juga:
Karnaval Budaya Nusantara, Awali Festival Wolobobo 2025
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Ngada yang akrab disapa Berni Dhey ini menegaskan bahwa pemerintah senantiasa berupaya terus meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi. "Sejalan dengan pikiran Fraksi PKB pemerintah senantiasa berupaya terus meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi," ketus Berni.
Dalam perbaikan database saat ini melalui kegiatan Orientasi CPNSD lanjut Dia, pemerintah sedang melakukan pendataan ulang semua obyek pajak dan retribusi.
Dalam menjalin kerja sama dan sinergitas dengan berbagai pihak, pemerintah antara lain telah melakukan pengawasan bersama dengan KPP Ende, MoU dan PKS dengan Bank NTT, PLN, BPN/ATR dan Para Notaris, Operasi Gabungan Bersama UPTD Pendapatan Propinsi, Kepolisian dan TNI. Hal ini akan terus dilaksanakan di masa yang akan datang, pungkas Berni Dhey.
Baca Juga:
Tekad Pemda Ngada Tingkatkan PAD, Simak Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan tentang Pajak dan Retribusi
Pemerintah sependapat untuk terus melakukan kolaborasi dan sinergitas antar pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan pajak dan retribusi. Pemanfaatan teknologi informasi dalam pemungutan pajak dan retribusi memang akan banyak memberi manfaat positif sementara saat ini kemampuan pemerintah masih sangat terbatas, ungkapnya menambahkan.
Oleh karena itu, pemerintah membutuhkan dukungan semua pihak agar harapan bersama ini dapat dilaksanakan.
Pemerintah mengakui bahwa salah satu kendala pemungutan pajak dan retribusi adalah tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah. Hal ini akan terus ditingkatkan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.