Kebijakan selanjutnya adalah pemberian subsidi untuk minyak goreng curah oleh BPDPKS.
Menurutnya, hal ini sangat rentan terhadap penyimpangan dalam bentuk migrasi konsumen, penimbunan, penyeludupan, dan pengalihan minyak goreng curah ke industri dan ke luar negeri.
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Titipkan HP-Uang ke Satpam PN Jaksel
Lalu, kebijakan menaikkan pungutan ekspor (levy) yang dinilai tidak efektif jika disparitas harga pasar internasional dengan domestik masih cukup lebar.
Menurut Deddy, mengatasi kelangkaan minyak goreng tidak terlalu sulit karena fundamentalnya adalah memastikan adanya pasokan bahan baku yang cukup.
Serta rantai pasok dan sistem distribusi tidak bocor.
Baca Juga:
Sumber Dana Rp60 Miliar Terkait Imbalan Vonis Lepas Didalami Kejagung
"Masalah fundamental tersebut hanya bisa diatasi jika ada pengaturan tata niaga yang baik, adil, transparan, pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan efektif," ungkap Deddy.
Dia membenarkan, kenaikan harga minyak goreng yang konsisten sejak akhir 2021 akibat melonjaknya harga komoditas CPO dan turunannya di pasar dunia.
Hal ini membuat pengusaha melakukan ekspor besar-besaran sehingga menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga.