WahanaNews-NTT | Belum lama beroperasi di kabupaten Ende, Namun "Maxim" salah satu Aplikasi penyedia jasa transportasi online mendapat penolakan dari para sopir Angkot.karena dinilai belum mengantongi Izin dan merugikan para sopir .
Tidak hanya penolakan, terhadap keberadaannya, "Maxim " juga diminta untuk dihentikan, bahkan dilarang untuk beroperasi di kabupaten Ende.
Baca Juga:
Jalin Kerjasama dengan Oppo, Kini Mitra Pengemudi Maxim bisa Kredit HP Baru dengan Bunga Nol Persen
Permintaan menghentikan dan Larangan pengoperasian itu disampaikan langsung oleh Bupati Ende Djafar Ahmad, saat menjawab keluhan dari para sopir Angkot, seperti yang diberitakan media ini sebelumnya.
Menanggapi hal itu Managemen Maxim melalui Direktur Layanan PT Pratama Yahya Abadi Maksimus Mari membantah dan mengatakan bahwa Maxim legal beroperasi di Ende, karena sudah mengantongi izin yang sesuai dengan regulasi.
"Terkait perijinan, regulasi yang mendasari soal usaha jasa angkutan sewa khusus itu sesuai dengan peraturan menteri perhubungan nomor PM 117, dilengkapi atau disempurnakan dengan Permen 118 tahun 2018, ditetapkan pada tanggal 18 Desember tahun 2018," ujar Maxi Mari pada saat konferensi pers di Kantor Maxim pada Rabu 8 Februari 2023.
Baca Juga:
Pengguna Maxim Di Medan Terima Santunan Lebih Dari Rp14.000.000 Dari YPSSI
maka tidak benar jika ada pernyataan yang beredar di media sosial bahwa kehadiran Maxim di Kabupaten Ende itu ilegal,Tambahnya.
Dijelaskan Maxi sebelumya pihaknya dipanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Ende untuk diminta klarifikasi terkait beroperasinya Maxim di Ende.
Dari hasil Klarifikasi diketahui Dinas Perhubungan Kabupaten Ende masih menggunakan Dasar aturan yang dinilai kadaluarsa, yakni Permen 108 tahun 2017, sementara sudah ada regulasi terbaru yakni Permenhub No 117 yang disempurnakan menjadi PM No 118 tahun 2018.
"hasil klarifikasi tadi terdapat titik temu bahwa dengan lahirnya permen 117 dan 118 maka dengan sendirinya Permenhub No 108 tahun 2017 gugur, dan itu tercantum pada pasal 45 permen No 118 tahun 2018,"terang Maxi.