NTT.WahanaNews.co| Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengkritisi ketidakjelasan aturan yang memungkinkan bangunan ilegal memperoleh akses listrik.
Hal ini dibuktikan dengan adanya puluhan bangunan liar yang mulai terlihat bermunculan di kawasan hutan lindung di Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul, Dusun IV, Desa Parbuluan, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Pengelolaan Sampah Jadi Solusi Lingkungan dan Target Bisnis, ALPERKLINAS Apresiasi Pemerintah yang Tetapkan Tarif Listrik Dari PLTSa Sebesar 18-20 Sen Per KWh
Ironisnya, meskipun bangunan tersebut berdiri di kawasan ilegal, sebagian besar sudah dialiri listrik. Kondisi ini memicu keprihatinan dari berbagai pihak, termasuk Aliansi Lembaga Perlindungan Konsumen Listrik Nasional (ALPERKLINAS).
Ketua Umum ALPERKLINAS, KRT Tohom Purba, mengkritisi ketidakjelasan aturan yang memungkinkan bangunan ilegal memperoleh akses listrik.
Menurutnya, hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta kurang tegasnya persyaratan bagi calon pelanggan listrik.
Baca Juga:
Peduli Terhadap Ketahanan Ekonomi Masyarakat, ALPERKLINAS Minta Kementerian ESDM dan PLN Sosialisasikan Penghematan Pemakaian Listrik
“Kami mendesak pemerintah bersama PLN untuk segera memperbaiki aturan yang ada. Harus ada syarat tegas, seperti surat izin dari pemerintah setempat, sebelum listrik dapat disalurkan ke bangunan apa pun,” tegas Tohom, Minggu (19/1/2025).
Bangunan liar tersebut berada dalam areal pengelolaan Kelompok Tani Hutan Wisata (KTHW) yang memiliki tanggung jawab berdasarkan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 6057 Tahun 2024.
Berdasarkan pantauan, bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah bekas hutan yang dirambah, bahkan kayu-kayu yang ditebang juga diduga dimanfaatkan untuk membuka lahan baru.