NTT.WahanaNews.co-Sikka| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka resmi menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, usai masing-masing calon mengambil nomor urut.
Pengundian nomor urut ini berlangsung dalam rapat pleno terbuka yang digelar, Senin (23/9/2024) di kantor KPU Sikka.
Baca Juga:
Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka Sudah ditetapkan KPU, Hari Ini Pengundian Nomor Urut
Ketua KPU Sikka, Herimanto dalam keterangan persnya usai penetapan nomor urut pasangan calon menjelaskan, pasangan calon omor urut 1 adalah, Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon (paket ROMANTIS); pasangan calon nomor urut 2 adalah, Suitbertus Amandus-Robertus Ray (paket SARR); pasangan calon nomor urut 3, Mekeng Florianus-Afridus Melanus Aeng (paket FLORIDA) dan pasangan calon nomor urut 4 adalah, Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi (paket JOSS).
Ketua KPU Sikka, Herimanto (Tengah) ketika memberikan keterangan pers didampingi Komisioner KPU.
Baca Juga:
KPU Sikka Sosialisasikan Aturan dan Dana Kampanye, Kandidat Wajib Buka Rekening Khusus
Lebih lanjut kata Herimanto, pasangan Fransiskus Roberto Diogo-Martinus Wodon diusul PDIP, Perindo dan Demokrat. Pasangan Suitbertus Amandus-Robertus Ray diusul oleh partai Nasdem, Hanura, PKB dan PPP. Pasangan Mekeng Florianus-Afridus Melanus Aeng merupakan pasangan calon Perseorangan. Sedangkan pasangan calon Juventus Prima Yoris Kago-Simon Subandi Supriadi diusul oleh Partai Golkar, Gerindra, PSI dan PKS.
Selanjutnya terang Herimanto, usai penetapan nomor urut pihaknya selaku penyelenggara akan melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai sehari sebelum pelaksanaan tahapan kampanye. Menurut dia, kampanye pasangan calon akan dimulai tanggal 25 September 2024.
Deklarasi Kampanye Damai ini lanjut Herimanto dilaksanakan dalam rangka untuk memastikan proses Pilkada dan juga pelaksanaan kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024 bisa berjalan aman, lancar dan juga damai.
Untuk itu Ia meminta dukungan dari semua pihak untuk menghindari hal-hal yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama, hubungan sosial antara masyarakat Kabupaten Sikka dalam pelaksanaan kampanya nanti. [frs]