NTT.WahanaNews.co-Ende| Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Ende kembali memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) untuk Pilkada Ende Tahun 2024.
Hal ini di karenakan terdapat di beberapa Desa untuk kuota pendaftar PPS belum terpenuhi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang mengatur tentang pendaftar PPK dan PPS setidaknya dua kali dari jumlah yang dibutuhkan.
Baca Juga:
Lantik PPK, Ketua KPU Ende Wilhelmus: Integritas Adalah Harga Mati
"Dari 278 Desa dan kelurahan baru 36 Desa yang kuotanya sudah pas atau pendaftar nya sudah sampai dua kali kebutuhan,"ujar Kornelius Sumbi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi masyarakat dan SDM, pada, jumad 10/05/2024.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk kebutuhan PPS di masing-masing Desa/Kelurahan sebanyak Tiga orang, Namun sesuai dengan aturan harus dua kali kebutuhan, jadi minimal harus enam orang yang daftar.
Calon Anggota PPS saat menyerahkan berkas di kantor KPUD Ende.
Baca Juga:
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
Disebutkan Kornelis waktu pendaftaran akan diperpanjang sampai Sabtu 11/05/2024 pukul 11:59 WITA.
Dirinya berharap dengan adanya masa perpanjangan pendaftaran, dapat memenuhi kuota dua kali kebutuhan, mengingat masih ada desa dan kelurahan hanya 2 atau 2 orang yang mendaftar.