Baca Juga:
Petinggi Partai di Kota Bekasi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Begini Kronologinya
NTT.WahanaNews.co, Sikka| Kuasa Hukum Merison Botu, San Fransisco Sondi menyebutkan bahwa Proses Jual Beli dan Pengalihan Tanah PAUD Santa Mathilda Ladogahar yang dilakukan oleh Mohamad Torik alias Hubertus Karlince kepada Merison Botu adalah perbuatan hukum yang sah.
Hal ini disampaikan Sondi kepada Media ketika dimintai keterangan terkait gugatan yang dilakukan Agustinus Nurak kepada Merison Botu dan kawan-kawan, Senin (08/01/2024) di Maumere.
Sondi menegaskan, terhadap gugatan tersebut pihaknya sama sekali tidak mengakui adanya peristiwa jual beli tanah pertama yang terjadi pada tahun 2008.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Dia beralasan, pertama; pemilik tanah atas nama Hubertus Karlince tidak berterus terang menyatakan secara tegas bahwa memang dia (Hubertus-Red) pernah melakukan transaksi jual beli dengan pihak ketiga atau pihak lain pada tahun 2008.
Sehingga ujar Sondi, pihaknya beritikad baik mempercayai bahwa memang betul tanah itu tidak bermasalah. Tanah itu tidak sedang dikuasai oleh pihak manapun.
Kedua; Pemilik tanah juga meyakinkan kepada Merison Botu dan juga Pemerintah Desa Ladogahar bahwa memang tanah itu tidak sedang dikuasai oleh pihak ketiga.
Ketiga; Pemilik tanah adalah orang dewasa yang mana tindakannya secara hukum patut dibenarkan dan dianggap bahwa proses/perbuatan hukum jual beli dan mengalihkan tanah itu adalah perbuatan hukum yang sah.
Selanjutnya yang Keempat; bahwa karena sudah terjadi adanya pengalihan hak kepada Merison Botu dan dihibahkan ke Desa, maka tidak mudah lagi bagi si pemilik tanah untuk membatalkan atau mengembalikan uang. “ Bagi kami tidak sesederhana itu. Kami hanya mengakui pembeliannya itu terjadi di tahun 2023,” tegas Sondi. [frs]