SARA dapat digolongkan menjadi beberapa kategori, Pertama, Individual. Di mana tindakan SARA dilakukan oleh individu atau golongan dengan tindakan yang bersifat menyerang, melecehkan, mendiskriminasi, atau menghina golongan lainnya. Kedua, Institusional.
Tindakan ini merupakan tindakan yang dilakukan oleh institusi atau pemerintah melalui aturan atau kebijakan yang bersifat diskriminatif bagi suatu golongan. Ketiga, Kultural. SARA yang dikatagorikan di sini adalah tindakan penyebaran tradisi atau ide-ide yang bersifat diskriminatif antar golongan.
Baca Juga:
Bawaslu Kalsel Galang Komitmen Tokoh Agama Awasi Pilkada 2024 Tanpa Politisi SARA
Dampak dari pernyataan ibu Rambu Keleri Emu ini juga bisa konflik antar golongan yang dapat menimbulkan kebencian dan berujung pada perpecahan.
Saya mengambil Contohnya pada kasus konflik Tragedi Sampit yang terjadi pada 2001 silam. Konflik ini terjadi antara Suku Dayak dan Suku Madura di mana SARA adalah biang dari masalahnya.
Menurut saya pernyataan ibu Rambu Keleri Emu dinilai gagal dalam beradaptasi dengan berbagia suku yang ada di NTT sehingga muncullah diskriminasi antar golongan. Kasus SARA seperti ini yang cukup menggemparkan public dan pernyataan ini ternyata telah menyinggung masyarakat Flores dan mencemarkan nama baik mantan gubernur NTT, Frans Lebu Raya. [frs]