WahanaNews-NTT | Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) Nusa Tenggara Timur, Neftalis menyatakan sangat mengecam tindakan brutal yang dilakukan oleh sekolompok orang yang tidak di kenal terhadap Wartawan Suara Flobamora, Faby Latuan.
Kecaman Neftal cukup beralasan karena saat itu Fabi Latuan sedang melakukan tugas sebagai Jurnalisnya di Kupang, Selasa (26/04) lalu.
"Saya meminta diberikan hukuman yang seberat-beratnya, karena apa yang telah dilakukan oleh oknum -oknum tersebut sangat brutal dan tak dapat dibenarkan," pungkasnya sembari mengatakan, pemukulan, pengeroyokan, jelas telah melanggar hukum.
Baca Juga:
Diundang Meliput, Wartawan Malah “Diusir”, Ini Penjelasan Kapolda NTT
“Di era seperti sekarang ini, sudah tak jamannya lagi melakukan tindakan kekerasan ala Premanisme, Artinya kalau ada persoalan pribadi atau ada persoalan lain, bukan menempuh cara bar bar dengan menganiaya wartawan, ini jelas perbuatan biadab. Apalagi wartawan yang dianiaya menjalankan profesinya dengan benar,” tegas Neftalis menambahkan.
Pria yang akrab disapa Neftalis ini juga meminta sekaligus mendesak Polda NTT segera menangkap para pelaku penganiayaan dan menyeret aktor- aktor yang terlibat didalamnya.
“Saya berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat mengamankan pelaku penganiayaan yang menimpa salah satu wartawan Suaraflobamora atas nama Faby Latuan," ungkapnya.
Baca Juga:
Jalani Pemeriksaan Dugaan Pencabulan, Kapolres Sikka Nonaktifkan AKP FR
Menurut dia, dalam menjalankan profesinya, wartawan juga dilindungi oleh Undang Undang. “Dalam bertugas, Pers juga dilindungi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” jelas Neftalis seraya kembali mengingatkan agar aparat hukum segera bertindak sehingga kejadian yang sama tidak terulang kembali.
“Saya berharap aparat penegak hukum dalam hal ini Polda NTT segera bertindak cepat mengamankan pelaku sekaligus dalang dari penganiayaan yang menimpa salah satu wartawan tersebut," tutupnya. [frs]