WahanaNews-NTT | Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka dengan tegas meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sikka untuk segera menutup Pasar Wuring paling lama setelah masa kepemimpinan ROMA berakhir di tanggal 20 September 2023.
Permintaan ini disampaikan Pimpinan dan Anggota Banggar dalam Rapat Banggar DPRD Sikka bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka, Rabu (02/08/2023) bertempat di ruang paripurna.
Baca Juga:
5 Alasan Seorang Pemimpin Tak Ditaati Bawahannya
Yosef Benyamin selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sikka dalam penjelasannya kepada pimpinan dan anggota Banggara mengatakan bahwa, kewenangan untuk membuka dan menutup itu menjadi tugas Bupati, sedangkan dinas teknis menjalankan apa yang menjadi keputusan.
Dia pun memastikan bahwa setelah pihaknya melakukan kajian secara komprehensif dibawah pimpinan Asisten 2 sudah lengkap, dan itu harus ditutup karena tidak memenuhi syarat baik tata ruang maupun kajian lingkungan.
Sehingga sebut Benyamin, jika ditanya mengapa pasar Wuring tidak ditutup maka jawabannya adalah itu bukan kewenangan pihaknya.
Baca Juga:
Kepemimpinan Prabowo Berpotensi Kombinasikan Gaya Soekarno, Soeharto dan Jokowi & Slogan "Penak Jamanku To?"
Wakil Ketua DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri ketika memimpin Rapat tersebut dalam pernyataanya menyampaikan bahwa memang sulit sekali jika pemerintah sendiri yang menangani persoalan terkait Pasar Wuring ini. Ia bahkan meminta agar Banggar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan monitoring.
“Harus ada gerakan juga bersama, sehingga Penjabat yang baru datang, pak Kadis sudah mengiyakan bahwa tutup, maka kita tutup melibatkan semua pihak,” tegas pria yang biasa disapa Manto ini.
Menurut dia munculnya beberapa pasar di Sikka saat ini, persoalan utamanya berawal dari adanya Pasar Wuring ini sembari menyampaikan dengan tegas akan merekomendasikan secepatnya untuk menutup pasar wuring paling lambat setelah masa jabatan ROMA berakhir.
Hal senada juga disampaikan Philips Fransiskus. Dia bahkan meminta agar penutupan pasar Wuring dilakukan secepatnya. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik,” tegas ketua Fraksi PAN ini.
Menurut Philips, persoalan utamanya adalah kita membiarkan transaksi jual beli illegal di Wuring dan ini merusak semua hal, sebab dari semua kajian yang disampaikan oleh Kadis sudah sesuai Regulasi.
Philips kemudian membeberkan bahwa meskipun telah mengantongi SSO bidang usaha, namun dari segi ijin, sesungguhnya pasar wuring sampai saat ini belum memiliki ijin yang diberikan oleh Pemda Sikka.
Selanjutnya, dalam Perda Tata Ruang dan juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan sudah diatur terkait zonasinya, kemudian juga dari kajian Amdalnya. “Saya pikir itu semua sudah jelas,” ketus dia.
Sehingga lanjut Philips menegaskan bahwa Banggar harus mempertegas rekomendasinya dan setelah itu menyerahkan kepada bupati saat pidato terakhir dan meminta waktu lebih cepat untuk segera dieksekusi demi percepatan peningkaan PAD.
“Bagi saya kajiannya sudah ada. Ini kan tinggal sikap dari Bupati mau tidak menyelematkan daerah ini. Kalau memang tidak punya niat, tidak punya hati untuk menyelamatkan daerah ini, masih ada kepentingan lain, yah kita mau bilang apa.” Ungkapnya.
Namun demikian Philips meminta kepada Bupati untuk menyampaikan dengan tegas kepada masyarakat Sikka bahwa kondisinya seperti ini. Kajiannya sudah ada, kesepakatan di Banggar juga sudah ada, hanya kemauan saja yang tidak ada.
Karena bagi Philips jika dibiarkan terus seperti ini maka ibaratnya penyakit yang berulang dan hanya mau memperkaya satu orang dengan menabrak semua aturan yang ada.
Sehingga sekali lagi Philips mengingatkan, demi kepastian Rapat Banggar harus bisa menyampaikan secara tegas dan waktunya adalah segera setelah selesainya pembahasan pertanggung jawaban APBD 2022 ini, tandasnya. [frs]