WahanaNews-NTT | Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya untuk menciptakan lapangan kerja baru melalui program migrasi TV Analog ke TV Digital atau Analog Switch Off (ASO).
“Hal unik dari migrasi TV digital adalah memberikan peluang bagi anak muda untuk menjadi konten kreator. Migrasi TV Digital juga menyerap tenaga kerja kreatif. Akan ada banyak Channel TV digital dengan konten yang makin beragam, termasuk dari siaran TV digital lokal,” ujar Staf Ahli Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang dalam Webinar, di aula Hotel Sylvia Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/04/2022).
Baca Juga:
Kemenkominfo Katakan Bahwa Penetrasi Siaran TV Digital Sudah Dekati Normal
Dalam Webinar Hybrid bertajuk Pertunjukan Rakyat dengan tema “SIAP DIGITAL, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju ini, Philip Gobang menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya kaum muda, kaum milenial untuk mengambil bagian dalam suksesi ASO.
“Misalnya dengan menjadi konten kreator dalam menghasilkan berbagai program yang edukatif, kreatif, dan variatif untuk menyemarakkan industri penyiaran dalam negeri,” pinta Philip.
Selain membuka kemungkinan adanya lapangan kerja baru bagi anak muda, Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik ini juga mengatakan, migrasi siaran TV analog ke digital memiliki banyak manfaat antara lain, meningkatnya kualitas penyiaran, penggunaan spectrum frekuensi 700 MHz menjadi jauh lebih efisien, menumbuhkan industri konten, dan lain sebagainya.
Baca Juga:
Cara Cek Jangkauan Sinyal TV Digital
“Melalui siaran TV Digital, kualitas gambar sangat jelas, suaranya jernih, dan teknologinya canggih. Akan ada banyak program siaran TV Digital yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Philip Gobang.
Migrasi ke TV Digital kata dia, akan mendorong keberagaman konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri, selain Efisiensi penggunaan spectrum frekuensi 700 MHz.
Dalam kesempatan tersebut Philip Gobang juga menekankan lima arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan informasi digital nasional.
“Pada Agustus 2020 lalu, Presiden Bapak Joko Widodo telah meberikan arahan terkait 5 langkah transformasi digital yakni; pertama, segeralah lakukan kecepatan perluasan akses dan peningkatan digital serta penyediaan layanan internet 12.500 desa serta titik-titik layanan publik.
Kedua, mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintah, layanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri maupun penyiaran. Ketiga, mempercepat Integrasi Pusat Data Nasional; Keempat, menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital secepat-cepatnya; Kelima, menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital,” pungkas Philip.
Lebih lanjut kata dia, sebagai respon simultan atas arahan Presiden Jokowi, Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Johnyy G. Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog.
Hal ini berdasarkan pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana, dalam Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital, jelas Philip Gobang.
Ia mengatakan, migrasi penyiaran yang berisi teritorial dari TV Analog ke TV Digital sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas, dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut, maka pengakhiran siaran analog selambat-lambatnya pada 02 November 2022. Untuk itu ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.
“Itu berarti tinggal 9 hari lagi kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran di 166 Kabupaten/Kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” beber Philip Gobang.
Selanjutnya tahap kedua lanjut dia, penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022 dan akan dilakukan di 31 wilayah layanan siaran di 110 Kabupaten/Kota meliputi, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga akan dilakukan paling lambat pada 02 November 2022 dengan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 Kabupaten/Kota meliputi, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah), ucap Philip Gobang. [frs]