"Pencamtuman nama ayah, ibu, atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah mengikuti permohonan ayah, ibu, atau wali peserta didik yang bersangkutan," kata Suharti.
Penulisan nama wali murid dalam ijazah siswa menuai kritik karena cenderung hanya mencantumkan nama ayah.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Hal ini dinilai sarat diskriminasi gender. Sementara nama ibu tunggal disebut sulit mendapat persetujuan dari pihak sekolah untuk disertakan sebagai wali siswa dalam ijazah.
Keresahan tersebut berujung pada petisi yang meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mengubah peraturan Kemendikbudristek agar blangko ijazah dapat mencantumkan nama ayah atau ibu, atau wali yang ditunjuk oleh keluarga.
Saat dipantau pada Rabu (24/11) pukul 17.17 WIB, petisi itu telah diteken oleh 16.155 orang. [dny]