Ngada-NTT.WahanaNews.co| Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan Zona Nilai Tanah.
ZNT ini akan menjadi data acuan yang akurat untuk berbagai pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam transaksi jual beli tanah di Ngada.
Baca Juga:
Pemkab Tangerang Benarkan Pemanggilan Pejabat Bappeda Terkait Kasus Pagar Laut
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomi Dopong, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/25).
Wanita yang biasa disapa Beci ini menjelaskan, Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah pembagian wilayah berdasarkan nilai tanah yang relatif sesuai dengan nilai jual beli tiga tahun terakhir di setiap zona yang telah di lakukan pemetaan zona awal.
Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi, aksessibilitas, kelas jalan, fasilitas, kondisi tanah serta faktor-faktor teknis lainnya.
Baca Juga:
Brigjen Sudjarwoko: Tidak Ada Dokumen Penting Terbakar di Kantor ATR/BPN
Untuk menentukan nilai tanah tersebut kata Beci, pihaknya bekerja sama dengan piha ketiga untuk melakukan survei lapangan, pengumpulan data, dan analisis untuk menentukan nilai tanah dengan mempertimbangkan juga data historis dan tren pasar property.
Dia menuturkan, faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah di suatu zona itu antara lain; lokasi strategis, aksessibilitas, fasilitas publik, kondisi tanah, dan permintaan pasar.
Menurut Beci, ZNT menjadi acuan dalam menentukan range harga jual tanah yang wajar (minimum-maksimum).