Ngada-NTT.WahanaNews.co| Kantor Pertanahan Kabupaten (BPN) Ngada tengah gencar melakukan pemetaan Zona Nilai Tanah.
ZNT ini akan menjadi data acuan yang akurat untuk berbagai pihak seperti pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat umum dalam transaksi jual beli tanah di Ngada.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngada, Beci Salomi Dopong, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/9/25).
Wanita yang biasa disapa Beci ini menjelaskan, Zona Nilai Tanah (ZNT) adalah pembagian wilayah berdasarkan nilai tanah yang relatif sesuai dengan nilai jual beli tiga tahun terakhir di setiap zona yang telah di lakukan pemetaan zona awal.
Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti lokasi, aksessibilitas, kelas jalan, fasilitas, kondisi tanah serta faktor-faktor teknis lainnya.
Baca Juga:
Menjaga Identitas Budaya Lewat Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumba Timur
Untuk menentukan nilai tanah tersebut kata Beci, pihaknya bekerja sama dengan piha ketiga untuk melakukan survei lapangan, pengumpulan data, dan analisis untuk menentukan nilai tanah dengan mempertimbangkan juga data historis dan tren pasar property.
Dia menuturkan, faktor-faktor yang mempengaruhi nilai tanah di suatu zona itu antara lain; lokasi strategis, aksessibilitas, fasilitas publik, kondisi tanah, dan permintaan pasar.
Menurut Beci, ZNT menjadi acuan dalam menentukan range harga jual tanah yang wajar (minimum-maksimum).