WahanaNews-NTT | Kemendikbudristek menyatakan pencantuman nama ibu tunggal diperbolehkan dalam pengisian ijazah pendidikan sekolah dasar dan menengah.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Suharti menjelaskan nama orang tua siswa baik ayah, ibu, atau wali peserta didik dapat dituliskan pada ijazah pendidikan.
Nama wali siswa tersebut juga boleh diisi berbeda dengan ijazah pada jenjang pendidikan sebelumnya.
"Berkenaan dengan beredarnya mispersepsi mengenai pengisian nama orang tua atau wali peserta didik dalam blangko ijazah pendidikan dasar dan menengah, saya sampaikan blangko ijazah pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat mencantumkan nama ayah, ibu, atau wali peserta didik," kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (24/11).
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
Aturan pengisian nama wali siswa tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam aturan tersebut, Suharti juga menjelaskan bahwa nama ayah, ibu, atau wali peserta didik yang dimaksud dapat ditulis berbeda dengan nama wali peserta didik yang tercantum pada ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Artinya Kemendikbudristek memperbolehkan seorang peserta didik bisa memiliki nama wali siswa yang berbeda di tiap ijazah, sesuai dengan permohonan orang tua atau wali.