WahanaNews-NTT | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Awales Syukur menyebutkan bahwa Satu Data Kabupaten Sikka menjadi solusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data.
Hal ini disampaikan Awales Syukur dalam Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (21/02/2023) di aula Bapelitbang Sikka.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo Utara Terima Bantuan untuk Korban Banjir Tolinggula
Kadis yang biasa disapa Very Awales ini menjelaskan, maksud dari Satu Data Kabupaten Sikka ini merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Adapun tujuan dari Satu Data Kabupaten Sikka ini yakni lanjut dia, memiliki satu basis data pembangunan yang terpadu dan terintegrasi; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir (terbaru), terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar perangkat daerah serta pusat dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Selain itu, Satu Data Kabupaten Sikka bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data serta mendukung Satu Data Indonesia dan Sistem Statistik Nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan, tambah Veri Awales.
Baca Juga:
Pemprov Sulsel Konfirmasi Perubahan Nama Jembatan Kota Parepare Sesuai Usulan Pemkot
Terkait kebijakan dan strategi dalam Satu Data Kabupaten Sikka ini Very menuturkan bahwa sesuai Perbub No. 47 tahun 2019 dalam pasal 4 sampai 6 dijelaskan, kebijakan Pemda dalam mewujudkan data yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah, instansi vertikal, kecamatan, kelurahan/desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara kebijakan teknis pelaksanaan Satu Data Daerah kata Very mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia yakni, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi: standar data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah interoperbilitas data dan harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk, imbuhnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut perlu adanya strategi dengan cara membentuk dan menguatkan lembaga pengelola data, membangun sistem data yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola data, menyusun kebijakan, pedoman dan standar operasional prosedur, dan mempublikasikan hasil pengolahan data, tandas Very Awales.