WahanaNews-NTT | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sikka, Awales Syukur menyebutkan bahwa Satu Data Kabupaten Sikka menjadi solusi dalam perencanaan pembangunan berbasis data.
Hal ini disampaikan Awales Syukur dalam Rapat Koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (21/02/2023) di aula Bapelitbang Sikka.
Baca Juga:
Sekda Gorontalo Utara Terima Bantuan untuk Korban Banjir Tolinggula
Kadis yang biasa disapa Very Awales ini menjelaskan, maksud dari Satu Data Kabupaten Sikka ini merupakan pedoman dalam mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal di daerah guna mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Adapun tujuan dari Satu Data Kabupaten Sikka ini yakni lanjut dia, memiliki satu basis data pembangunan yang terpadu dan terintegrasi; mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir (terbaru), terpadu dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar perangkat daerah serta pusat dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
Selain itu, Satu Data Kabupaten Sikka bertujuan untuk mendorong keterbukaan dan transparansi data, sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data serta mendukung Satu Data Indonesia dan Sistem Statistik Nasional sesuai Peraturan Perundang-undangan, tambah Veri Awales.
Baca Juga:
Pemprov Sulsel Konfirmasi Perubahan Nama Jembatan Kota Parepare Sesuai Usulan Pemkot
Terkait kebijakan dan strategi dalam Satu Data Kabupaten Sikka ini Very menuturkan bahwa sesuai Perbub No. 47 tahun 2019 dalam pasal 4 sampai 6 dijelaskan, kebijakan Pemda dalam mewujudkan data yang berasal dari seluruh Perangkat Daerah, instansi vertikal, kecamatan, kelurahan/desa, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara kebijakan teknis pelaksanaan Satu Data Daerah kata Very mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia yakni, data yang dihasilkan oleh produsen data harus memenuhi: standar data, memiliki Metadata, memenuhi kaidah interoperbilitas data dan harus menggunakan kode referensi dan/atau data induk, imbuhnya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut perlu adanya strategi dengan cara membentuk dan menguatkan lembaga pengelola data, membangun sistem data yang terintegrasi, meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola data, menyusun kebijakan, pedoman dan standar operasional prosedur, dan mempublikasikan hasil pengolahan data, tandas Very Awales.
Lebih lanjut Veri menjelaskan, dalam mengelola Satu Data Kabupaten Sikka ini diperlukan adanya Penyelenggara Satu Data Daerah yang dilaksanakan oleh; Pembina Data Daerah, Walidata Daerah, Walidata Pendukung dan Produsen data dengan tugasnya masing-masing.
Forum Satu Data Daerah
Dikatakan Very, Pembina Data Daerah, Walidata Daerah dan Walidata pendukung berkomunikasi dan berkoordinasi melalui Forum Satu Data Daerah yang dokioordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Sikka.
Forum ini terdiri dari Pembina Data Daerah, Walidata Daerah dan Walidata pendukung yang dalam pelaksanaan tugas dapat juga menyertakan produsen data atau pihak lain yang terkait.
Berkomunikasi dan berkoordinasi dalam rangka penyelesaian permasalahan terkait data, Melaksanakan pertemuan secara berkala ataupun secara insidentil sesuai permintaan Pembina data dan Walidata daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Forum Satu Data Daerah ini, jelasnya.
Forum Satu Data ini mempunyai tugas; menyusun rencana rencana kerja menggunakan indikator dan target yang terukur untuk periode tertentu yang akan digunakan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan forum satu data.
Selanjutnya, meningkatkan kerjasama dalam rangka penguatan data yang dihasilkan terkait dengan pengadaan dan pemanfaatan data, melakukan koordinasi dan sinkronisasi data yang dibutuhkan guna lebih meningkatkan pemanfaatan data bagi perencanaan pembangunan daerah, menjamin kesinambungan ketersediaan data yang bersumber dari setiap sektor serta menjaga dan meningkatkan kualitas data yang dihasilkan tersebut untuk mendukung peningkatan kualitas perencanaan pembangunan daerah.
Selain memiliki tugas lanjut Veri menuturkan, Forum Satu Data ini juga mempunyai fungsi diantaranya: berbagi data dan informasi guna menghindari duplikasi data, jembatan untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi antara penyedia data dan pengguna data dari segi substansi, konsep dan penjelasan teknis dari setiap instansi.
Forum untuk menunjang proses identifikasi kebutuhan data secara berkelanjutan serta proses verifikasi dan validasi data, media advokasi pemanfaatan data untuk perencanaan pembangunan, wadah komunikasi terkait substansi maupun metodologi penyajian data dan infromasi yang diaplikasikan pada portal satu data daerah.
Kemudian, forum yang merekomendasikan dan memfasilitasi kebutuhan peningkatan kualitas data antara lain dengan rekomendasi untuk kegiatan capacity building sumber daya manusia dalam rangka peningkatan data yang dikumpulkan, pungkasnya. [frs]