WahanaNews-NTT | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti kasus guru SMP berinisial C yang menghukum siswanya membenturkan kepala di tembok.
Kasus itu telah dilaporkan IF (15), siswa kelas IX SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Wamensos Tegaskan Seleksi Sekolah Rakyat Buton Tengah Harus Berdasar Data DTSEN
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Korban IF, lanjut Irwan, sudah menjalani visum dan hasil visum menunjukkan adanya benjolan di kepala korban.
Anggotanya juga, kata Irwan, sudah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
Baca Juga:
Aksi Kajari Gunungsitoli-GM Pelindo-GM PLN Berbagi Kasih kepada Siswa di Tepi Samudera Daerah 3T
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," kata dia.
Benturkan Kepala Berulang Kali