WahanaNews-NTT | Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menindaklanjuti kasus guru SMP berinisial C yang menghukum siswanya membenturkan kepala di tembok.
Kasus itu telah dilaporkan IF (15), siswa kelas IX SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Viral Pria Paksa Siswa SMAK Gloria 2 Disuruh Sujud Minta Maaf Hingga Mengonggong
"Kami sudah terima laporan dugaan oknum guru suruh benturkan kepala ke tembok. Kakak korban sudah buat laporan polisi," ujar Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (19/2/2022).
Korban IF, lanjut Irwan, sudah menjalani visum dan hasil visum menunjukkan adanya benjolan di kepala korban.
Anggotanya juga, kata Irwan, sudah memeriksa kepala sekolah, guru pengawas dan saksi lain seperti rekan korban di kelas IX.
Baca Juga:
Kasudis Kominfotik Jakbar Berikan Edukasi Anti Korupsi kepada Siswa SDN di Rawa Buaya
"Kita periksa saksi yang juga rekan korban yang melihat saat guru menyuruh korban membenturkan kepala ke tembok," kata dia.
Benturkan Kepala Berulang Kali
Menurut Irwan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terungkap bahwa guru C menyuruh siswa membenturkan kepala ke tembok berkali-kali.
"Hari Senin, korban disuruh benturkan kepala ke tembok 5 kali dan Selasa 5 kali. Pada hari Rabu, korban tidak masuk sekolah dan pada Kamis disuruh membenturkan kepala 100 kali dan guru minta diulangi," kata dia.
Penyidik pun segera memanggil saksi-saksi lainnya, termasuk korban dan oknum guru.
"Kita akan panggil oknum guru dan kita periksa serta kita tetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah tayangan video berdurasi 44 detik yang menampilkan dua siswa SMP di Kabupaten Kupang, NTT dihukum gurunya dengan membenturkan kepala di tembok ruang kelas, viral di media sosial. Belakangan diketahui salah seorang siswa yang berada di dalam video itu, bernama IF (15), siswa kelas 9 SMPN 5 Satu Atap Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Keluarga IF yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kupang.
"Kami sudah lapor di Polres pada 13 Februari 2022 lalu, dengan laporan Nomor:LP/B/34/II/2022/NTT/Polres Kupang," kata kakak sepupu IF, Dolu Yason Lau, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (16/2/2022) petang. [dny]