WahanaNews-NTT | Pemerintah memastikan memperpanjang diskon tarif listrik hingga akhir tahun dengan besaran Rp 1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan.
Stimulus ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen. Adapun diskon listrik diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA, dengan diskon 50% (450 VA) dan 25% (900 VA).
Baca Juga:
Hadir Pada General Annual Meeting di Dakar Senegal Tahun 2014, Awal Bergabungnya ALPERKLINAS Ke FISUEL International
Lantas, bagaimana cara mendapatkan diskon tarif listrik?
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara bagi pelanggan prabayar, diskon diberikan saat pembelian token listrik.
Bagi pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, lantaran stimulus akan diberikan saat membeli token.
Baca Juga:
Dukung Sektor Pariwisata, PLN Distribusi Jakarta Listriki Hotel Travello
Sementara itu, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening umum, stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.
Potongan sebesar 50% hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Berikut rincian bantuan listrik:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA, bisnis kecil daya 450 VA, dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial. [dny]