HUT RI ke 77, 97 WBP Rutan Maumere Dapat Remisi
Sebanyak 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Maumere mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia pada Rabu (17/08/2022).
Baca Juga:
HUT RI ke-79, 13 Warga Binaan Lapas Kelas II Bagansiapiapi Terima Remisi
Pemberian remisi tersebut sesuai surat keputusan menteri Hukum dan HAM nomor PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum.
Penyerahan Remisi Umum ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo atau yang akrab disapa Robi Idong kepada dua WBP Rutan Maumere pada apel peringatan HUT RI di lapangan Kantor Bupati Sikka, Rabu (17/08/2022).
Bupati Sikka, Robi Idong didampingi Karutan Maumere beserta perwakilan WBP (Foto: Istimewa)
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Kepala Rutan Kelas II B Maumere, Antonius Semuki kepada media ini di Kantor Rutan Maumere mengatakan, remisi unum ini diberikan oleh negara setiap tahunnya pada HUT Kemerdekaan kepada WBP di seluruh Indonesia.
"Mereka yang mendapatkan remisi pada umumnya adalah tindak pidana seperti kasus perlindungan anak, kasus pencurian, kasus pembunuhan, kasus penganiayaan dan kasus perikanan, " kata Semuki.
Lanjutnya, di Kabupaten Sikka untuk Rutan Maumere memberikan remisi sebanyak 97 orang.