Sebelumnya Kampus yang berlokasi di Kota Kupang NTT itu terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran salah satunya adalah 25 data mahasiswa dengan tanggal awal masuk kuliah janggal, yakni tanggal masuk yang tidak sesuai dengan data awal semester masuk.
“Seperti tanggal awal masuk pada tahun 2109, atau tanggal masuk lebih awal dari semester masuk, atau tanggal masuk jauh lebih muda dibanding semester masuk. Tidak dapat ditunjukkan formulir pendaftaran dan bukti-bukti rekam jejak mereka di STIKES Nusantara,” demikian bunyi salah satu poin pelanggaran dalam sebuah surat dari Kemendikbudristek yang salinannya diperoleh Redaksi BN.com..[frs]