NTT.WahanaNews.co| Mahasiswa-mahasiswi angkatan 2018 dan 2019 bersama sejumlah alumni mendatangi kampus Stikes Nusantara, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis, 7 Maret 2024.
Puluhan Mahasiswa itu mendatangi Kampus Stikes Nusantara untuk mempertanyakan nasib mereka setelah kampus tak kunjung menepati sanksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui surat yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2023.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Meski begitu, tak ada satupun pimpinan kampus yang hadir untuk mendengar tuntutan para mahasiswa.
Teofilo Basilio Pinto, salah satu mahasiswa jurusan S1 Keperawatan angkatan 2019 mengaku, dirinya tak kunjung diwisuda meski telah menyelesaikan segala administrasi dan tugas akhir sejak Agustus 2023 lalu.
Pinto meminta Kampus Stikes Nusantara segera menyelesaikan masalah akademik dan non akademik yang timbul sebagai akibat dari sanksi pelanggaran itu agar sesegera mungkin melakukan wisuda.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Tidak hanya mahasiswa, Alumni dari kampus tersebut juga turut mendatangi sekolah kesehatan di NTT-Kupang itu.
Salah satu alumni Stikes Nusantara, Albert Tule, menyebut tidak diwisudanya para mahasiswa ini terkait dengan sanksi administrasi yang sedang dihadapi oleh Stikes Nusantara.
Ia berharap kampus Stikes Nusantara segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada agar memberikan kepastian bagi para mahasiswa.
Sebelumnya Kampus yang berlokasi di Kota Kupang NTT itu terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran salah satunya adalah 25 data mahasiswa dengan tanggal awal masuk kuliah janggal, yakni tanggal masuk yang tidak sesuai dengan data awal semester masuk.
“Seperti tanggal awal masuk pada tahun 2109, atau tanggal masuk lebih awal dari semester masuk, atau tanggal masuk jauh lebih muda dibanding semester masuk. Tidak dapat ditunjukkan formulir pendaftaran dan bukti-bukti rekam jejak mereka di STIKES Nusantara,” demikian bunyi salah satu poin pelanggaran dalam sebuah surat dari Kemendikbudristek yang salinannya diperoleh Redaksi BN.com..[frs]