WahanaNews-NTT | Dalam rangka menyambut Hari Anak Nasional (HAN), Sabtu (23/07/2022), Kanwil Kumham Provinsi NTT memberikan pengurangan hukumam atau remisi terhadap 23 Anak Didik Pemasyarakatan (ADP).
23 anak tersebut mendapatkan remisi bervariasi, paling sedikit satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Baca Juga:
HUT RI ke-79: Lebih dari 176.984 Narapidana Dapat Remisi
Dalam pers rilisnya, Kepala Kanwil Kumham Provinsi NTT Marciana Dominika Jone melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Provinsi NTT Herman Sawiran menjelaskan persyaratan pemberian remisi kepada narapidana.
Persyaratan pemberian remisi itu yakni, Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila; Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Selanjutnya, bagi narapidana yang dipidanan karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap kemanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan, yakni;
Baca Juga:
Remisi Umum Ratusan Narapidana Rutan Kelas I Kota Depok Sambut HUTRI Ke-79 2024
Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidan yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana korupsi;
Dan lanjut Herman, telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar “setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Napi WNA.
Jumlah anak yang memperoleh remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 berdasarkan besaran perolehan yakni, LPKA kelas I Kupang sebanyak 12 orang, dengan rincian 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan sedangkan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
Selanjutnya 2 orang dari Lapas Kelas II B Kalabahi, mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas III Lembata 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas II A Waingapu 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas II B Waikabubak 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan dari Lapas Kelas II B Atambua 2 orang masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 bulan. [frs]