Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wololangga, Moses Noe, dan operator sekolah, Bernadus Dago, diduga melakukan manipulasi data Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk menggagalkan partisipasi Maria Krispina Dhai, seorang guru yang telah mengabdi selama 16 tahun, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024.
Maria, yang mengajar di SDN Wololangga, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, menyampaikan kekecewaannya atas tindakan pihak sekolah yang menyebabkan dirinya tidak terdaftar dalam seleksi PPPK tahap pertama. Kepada WahanaNews.co, Senin (14/10/2024), Maria menjelaskan bahwa namanya tidak muncul dalam data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), meskipun ia sudah memenuhi syarat sebelumnya.
Baca Juga:
Miris, Sekolah Binaan Dinas PKO Sikka Tak Terlibat Dalam KMD, Germanus Goleng: Pramuka Wajib Ada di Sekolah
Maria mengatakan bahwa pada seleksi PPPK tahun 2023, ia mencapai passing grade dengan nilai 524, namun tidak lulus karena formasi belum tersedia. Ketika ingin mendaftar kembali untuk seleksi 2024, ia justru mendapati namanya tidak terdaftar di sistem BKN.
“Saya merasa ada yang janggal. Saya sudah mengajar selama 16 tahun di sekolah ini, tapi tiba-tiba nama saya tidak muncul lagi di data BKN,” kata Maria dengan nada kecewa.
Merasa ada ketidakberesan, Maria mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan operator sekolah. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena mereka tidak merespons. Atas saran dari Bernadus Dago, operator sekolah, Maria kemudian menghubungi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sikka.
Baca Juga:
BPMP Kalsel Sosialisasikan ULD untuk Dukung Pendidikan Anak Disabilitas
Setelah berkonsultasi dengan pihak Dinas PKO dan BKD, ditemukan bahwa data Maria dalam Dapodik masih terdaftar dengan ijazah terakhir SMA, bukan ijazah Sarjana (S1) yang menjadi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK. Hal ini diduga menjadi penyebab Maria tidak terdaftar di BKN.
Alfred Miraflores, Kepala Bidang Ketenagaan Dinas PKO Sikka, menjelaskan bahwa salah satu syarat mengikuti seleksi PPPK adalah memiliki ijazah minimal S1 Pendidikan dan masa pengabdian minimal dua tahun. Berdasarkan data Dapodik, Maria masih terdaftar dengan ijazah SMA, yang menyebabkan namanya tidak diakomodasi dalam seleksi.
“Kesalahan ini bisa disebabkan oleh verifikasi dan validasi data yang dilakukan operator sekolah,” ujar Alfred saat pertemuan klarifikasi yang juga dihadiri Kepala Dinas PKO Sikka, Germanus Goleng.