Para bakal calon bupati dan wakil bupati akan mengisi berbagai format biodata dan keperluan lain untuk memenuhi syarat-syarat pencalonan yang selanjutnya akan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan DPP PDI Perjuangan termasuk akan disurvei oleh Lembaga Survei terpercaya, tambah Robi.
Sebagai pemenang Pemilu 2024 tutur Robi, sebagaimana arahan dari DPP PDIP dan DPD PDIP Provinsi NTT, maka DPC PDI Perjuangan Sikka wajib mengusung calon Bupati Sikka pada Pilkada tahun 2024.
Baca Juga:
Walau Diguyur Hujan, Ribuan Masyarakat Antusias Hadiri Kampanye Eddy-Depri di Sumbul
Robi Idong menyatakan bahwa, ketentuan untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. [frs]