NTT.WahanaNews.co-Sikka| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sikka resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup-Bacawabup) untuk Pilkada November 2024 mendatang.
Baca Juga:
Tunggu Arahan Ketum PDI Perjuangan, Bupati Tapteng Siap Ikuti Retret di Magelang
"Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung tanggal 16 hingga 30 April 2024," kata Ketua DPC PDI Perjuangan Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, di Sekretariat DPC PDIP Sikka, Senin (15/4/2024).
Pria yang akrab disapa Robi Idong ini menjelaskan bahwa PDI Perjuangan Kabupaten Sikka sudah berproses sesuai Instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi NTT untuk selanjutnya membuka kesempatan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Secara struktur Partai lanjut Robi Idong, PDI Perjuangan Provinsi NTT telah mengumumkan pendaftaran Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada tanggal 12 April 2024 yang lalu.
Baca Juga:
Jokowi Soal Tuduhan Keluarganya Terlibat Kasus Hukum: Jika Ada Bukti, Silakan Periksa
DPC PDI Perjuangan sesuai arahan akan membuka pendaftaran Bakal Calon Bupati Sikka dan Bakal Calon Wakil Bupati Sikka mulai tanggal 16 April sampai dengan 30 April 2024 tanpa dipungut biaya dan tidak ada kriteria khusus di luar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada tahun 2024.
Robi Idong, yang juga adalah mantan Bupati Sikka periode 2018-2023 ini menjelaskan, pendaftaran ini akan dibuka secara online dan tatap muka. Pendaftaran secara online akan dikawal langsung oleh DPP PDI Perjuangan dan secara tatap muka bertempat di Sekretariat DPC PDIP Kabupaten Sikka.
Kata Robi Idong, pendaftaran ini terbuka untuk kader PDI Perjuangan dan juga non kader, baik masyarakat umum maupun kader dari Partai lain.
Para bakal calon bupati dan wakil bupati akan mengisi berbagai format biodata dan keperluan lain untuk memenuhi syarat-syarat pencalonan yang selanjutnya akan mengikuti seluruh tahapan yang ditentukan DPP PDI Perjuangan termasuk akan disurvei oleh Lembaga Survei terpercaya, tambah Robi.
Sebagai pemenang Pemilu 2024 tutur Robi, sebagaimana arahan dari DPP PDIP dan DPD PDIP Provinsi NTT, maka DPC PDI Perjuangan Sikka wajib mengusung calon Bupati Sikka pada Pilkada tahun 2024.
Robi Idong menyatakan bahwa, ketentuan untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Sikka menjadi kewenangan DPP PDI Perjuangan berdasarkan pertimbangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. [frs]