Korban selama ini juga diduga tidak diberikan akses penggunaan telepon seluler selama bekerja. “Hal lain yang disampaikan korban terkait haknya, diduga selama bekerja hampir Sepuluh Tahun tidak pernah mendapatkan gaji dari majikan, sehingga korban tidak dapat mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia, khususnya di TTS, NTT.
Penyelamatan ini dapat dilakukan berkat kerja sama erat antara Ketua DPD Hanura NTT, Drs. Refafi Gah SH.,M.Pd., dengan KBRI pusat Indonesia dalam memberikan upaya maksimal untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang di Malaysia.
Baca Juga:
Mengaku Pengacara dan Pengusaha, Pria Ini Setubuhi dan Peras Puluhan TKW Hongkong
Melalui Ketua DPD Hanura NTT, keluarga besar Demi Alfi mengaku, proses pembebasan Demi Delita Afi bukanlah upaya yang mudah dan memerlukan proses panjang. Kita patut bersyukur dalam pembebasan ini, banyak pihak yang membantu kita, seperti Hanura NTT yang sungguh-sungguh membantu dari hati nurani, teristimewa Bapak Refafi Gah yang juga Anggota DPRD Provinsi NTT itu, ujar salah satu keluarga Delita.
“Keluarga besar Afi mengucapkan limpah terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Indonesia, KBRI di Malaysia, BP2MI dan juga secara khusus kepada Ketua DPD Partai Hanura NTT Bapak Refafi Gah yang telah menerima pihak keluarga dan melakukan koordinasi yang cepat untuk dapat menyelamatkan Demi Derita Afi dari rumah majikannya di Malaysia," ungkap Arkenas Afi salah satu keluarga Demi Delita yang juga adalah anggota DPRD Kabupaten TTS ini.
Diberitakan sebelumnya, Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW), Demi Delita Alfi Pekerja Migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dikabarkan sedang menjadi korban penyiksaan majikannya di Malaysia dan telah mengalami kerja paksa tanpa mendapatkan bayaran gaji selama kurang lebih Sepuluh tahun di Malaysia.
Baca Juga:
Kesaksian Korban Penipuan Wowon Cs: Dilarang Pulang Kampung
Hal tersebut diunggah melalui sebuah postingan di Facebook, atas nama Ratti Tea yang mengaku bekerja di malaysia dan bertetangga dengan tempat kerja Demi Delita Afi. Postingan ini kemudian dibagikan dalam grup Live RB Kota Kupang pada tanggal 22 maret 2022. Ratti Tea meminta agar dapat membantu menyelamatkan Demi Delita Afi yang hingga saat ini sudah bekerja selama Sepuluh tahun (10) tanpa menghubungi keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Refafi Gah, SH., M.Pd., yang dikonfirmasi media, menyoroti nasib seorang TKI asal provinsi NTT itu, yang mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama sebelas tahun lebih di Malaysia. Ia pun menilai, Kasus tersebut seakan menambah daftar panjang TKI yang diperlakukan secara tidak manusiawi di negara Malaysia.
“Saya mendapatkan informasi dari media terkait masalah Pekerja Migran Indonesia asal NTT. Saya kemudian melakukan koordinasi dengan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat, Benny Rhamdani, untuk menindaklanjuti masalah tersebut”,katanya.