WahanaNews-NTT | Demi Delita Alfi, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), yang disiksa majikannya berhasil diselamatkan pihak KBRI Kuala Lumpur (Malaysia) dan dipulangkan ke Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan pihak KBRI Kuala Lumpur melalui KBRI Pusat dalam keterangan tertulis yang diterima Bernasional.ID, Kamis (21/02/22) sore.
Baca Juga:
Mengaku Pengacara dan Pengusaha, Pria Ini Setubuhi dan Peras Puluhan TKW Hongkong
Delita Alfi dalam perlindungan penuh KBRI Kuala Lumpur setelah melalui proses pembebasan yang panjang selama beberapa minggu.
Proses pembebasan Demi Alfi cukup memakan waktu karena melibatkan Pemerintah Malaysia, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja serta majikan dan agen.
Korban perempuan itu diduga mengalami penyiksaan dan bekerja tanpa upah selama Sepuluh (10) tahun lebih di Malaysia.
Baca Juga:
Kesaksian Korban Penipuan Wowon Cs: Dilarang Pulang Kampung
“Pada 6 April 2022, pihak KBRI berhasil berkoordinasi dengan Jabatan Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia (JTKSM) untuk melakukan penyelamatan atas korban dan segera mengambil tindakan ke alamat rumah Demi Delita Afi tempat dimana ia bekerja," demikian bunyi poin ke 4 dalam keterangan tertulis itu.
Adapun keterangan tertulis lain berbunyi, “Untuk surat menyurat ke Perwakilan RI, kami taat pada kebijakan Lembaga BP2MI yaitu melalui Pusat, sehingga surat dari UPT. BP2MI Wilayah NTT tersebut adalah sesuai alur surat yang ditentukan”.
TKW asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) itu telah dijemput dari rumah majikannya dan saat ini menginap di KBRI Kuala Lumpur.