Namun dengan tegas Wili Kaju menyatakan bahwa untuk menentukan siapa yang mendapatkannya bukanlah kewenangan dari pihaknya melainkan menjadi kewenangan dari Kementerian Sosial melalui data DTKS sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
“Kita dari Dinas Sosial dan teman-teman pendamping juga dia punya kerja itu adalah untuk menginput setiap data yang ada di masyarakat dan kirim ke Kementerian. Data DTKS itu nanti Kementerian yang menentukan mana yang masuk komponen-komponen PKH dan itu akan diputuskan.” Ujar Wili Kaju menambahkan.
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Terkait dengan data DTKS ini kata dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan para pendamping PKH.
Selain itu juga, dalam ketentuan disampaikan bahwa penerima manfaat dari PKH ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga meskipun yang bersangkutan adalah perangkat desa namun syarat-syarat kesejahteraannya belum terpenuhi maka bisa saja menjadi penerima manfaat, tandas Wili Kaju.
“Ataukah mungkin pada saat beliau itu didata dalam DTKS mereka belum menjadi Perangkat Desa, dan setelah satu atau dua tahun mereka baru menjadi Perangkat Desa.” tambah Kadis.
Baca Juga:
PT Pos Gorontalo Salurkan Bantuan PKH dan BPNT ke Masyarakat
Dijelaskan bahwa, untuk mengeluarkan itu tidak serta merta dan harus butuh proses. Dan hal yang paling sulit adalah ketika Perangkat Desa yang bersangkutan mendapatkan PKH maka itu menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memastikan bahwa hidupnya sudah layak melalui Surat Keterangan.
Dengan demikian, tugas Dinas Sosial adalah tetap mengawal namun tidak bisa memastikan bahwa orang tersebut bisa masuk atau keluar dari PKH ataupun Bansos lainnya, tutup Kadis Sosial Ngada Wilibrodus Kaju. [frs]