WahanaNews-NTT | Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngada Wilibrodus Kaju memastikan bahwa pihaknya akan melakukan croscek data di lapangan terkait dugaan adanya Perangkat Desa Ubedolumolo 1, Kecamatan Bajawa yang juga ikut menikmati Dana Bantuan Sosial (Bansos).
“Terkait dengan adanya dugaan ini tentu, pertama kami akan melakukan croscek lapangan terkait degan kebenaran data-data yang disampaikan.” ungkap Kadis yang biasa disapa Wili Kaju ini di ruang kerjanya, Selasa (13/12/22).
Baca Juga:
Kemendes PDTT Salurkan BLT-DD Rp15,23 Miliar ke 190 Desa di Kubar
Menurutnya, jika memang ditemukan maka pihaknya akan melihat dengan regulasi. “Seperti apa regulasi yang memastikan bahwa apakah mereka dengan serta merta diberhentikan atau ada mekanisme-mekanisme yang harus dijelaskan.” Kata dia.
Untuk itu, Wili Kaju meminta untuk diberikan ruang dan waktu bagi pihaknya untuk mengecek kebenaran terhadap informasi tersebut.
Terkait dengan PKH, tuturnya menjelaskan, secara umum memiliki syarat-syarat dan ketentuan yang ada, yakni pertama nama-nama tersebut sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga:
PT Pos Gorontalo Salurkan Bantuan PKH dan BPNT ke Masyarakat
DTKS ini merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. DTKS dijadikan data acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, terangnya.
Sementara yang masuk dalam kategori PKH lanjut Wili Kaju, memiliki beberapa komponen yakni, komponen kesehatan dimana dalam komponen ini terdapat keluarga ibu hamil, ibu menyusui dan anak usia 0-6 tahun.
Komponen berikutnya adalah pendidikan yang mana dalam keluarga itu ada anak usia SD hingga SMA dan berikutnya adalah komponen Kesejahteraan Sosial yang mana dalam keluarga tersebut ada Lansia, Penyandang Disabilitas dan juga yang masuk dalam kategori orang-orang tidak berdaya.
Namun dengan tegas Wili Kaju menyatakan bahwa untuk menentukan siapa yang mendapatkannya bukanlah kewenangan dari pihaknya melainkan menjadi kewenangan dari Kementerian Sosial melalui data DTKS sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan diatas.
“Kita dari Dinas Sosial dan teman-teman pendamping juga dia punya kerja itu adalah untuk menginput setiap data yang ada di masyarakat dan kirim ke Kementerian. Data DTKS itu nanti Kementerian yang menentukan mana yang masuk komponen-komponen PKH dan itu akan diputuskan.” Ujar Wili Kaju menambahkan.
Terkait dengan data DTKS ini kata dia, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan para pendamping PKH.
Selain itu juga, dalam ketentuan disampaikan bahwa penerima manfaat dari PKH ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga meskipun yang bersangkutan adalah perangkat desa namun syarat-syarat kesejahteraannya belum terpenuhi maka bisa saja menjadi penerima manfaat, tandas Wili Kaju.
“Ataukah mungkin pada saat beliau itu didata dalam DTKS mereka belum menjadi Perangkat Desa, dan setelah satu atau dua tahun mereka baru menjadi Perangkat Desa.” tambah Kadis.
Dijelaskan bahwa, untuk mengeluarkan itu tidak serta merta dan harus butuh proses. Dan hal yang paling sulit adalah ketika Perangkat Desa yang bersangkutan mendapatkan PKH maka itu menjadi kewajiban Kepala Desa untuk memastikan bahwa hidupnya sudah layak melalui Surat Keterangan.
Dengan demikian, tugas Dinas Sosial adalah tetap mengawal namun tidak bisa memastikan bahwa orang tersebut bisa masuk atau keluar dari PKH ataupun Bansos lainnya, tutup Kadis Sosial Ngada Wilibrodus Kaju. [frs]