Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.
“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.
“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin dilansir Faktahukumntt.
Gugatan ini, kata dia, mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan perlunya adanya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
Sidin berharap bahwa gugatannya akan berdampak pada keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam menjaga demokrasi. [frs]