Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.
“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin.
Baca Juga:
Ketua KPU Afifuddin Kena Sanksi Usai 59 Kali Sewa Jet Pribadi, Harta Tembus Rp6,2 Miliar
Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.
“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin dilansir Faktahukumntt.
Gugatan ini, kata dia, mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan perlunya adanya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.
Baca Juga:
KPU RI Lantik Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Melalui Daring
Sidin berharap bahwa gugatannya akan berdampak pada keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam menjaga demokrasi. [frs]