Ia menegaskan bahwa aturan yang menyatakan calon Anggota KPU harus bersih dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun harus ditegakkan.
“Saya sudah menyiapkan bukti yang menunjukkan bahwa penetapan nama-nama anggota KPU Kabupaten Rote Ndao tidak didasarkan pada nilai tes, melainkan lobi-lobi dari parpol tertentu”, ujar Sidin.
Baca Juga:
Buntut PSU, Pakar: KPU RI Gagal Kontrol Internal, Bisa Diadukan ke DKPP
Dirinya menegaskan bahwa semua bukti sudah disiapkan untuk mengajukan gugatan terhadap Ketua KPU Pusat, bahkan disinyalir ada keterlibatan sejumlah orang dalam KPU RI.
“Semua informasi yang kami sampaikan akan didukung dengan bukti akurat,” tegas Sidin dilansir Faktahukumntt.
Gugatan ini, kata dia, mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan dan perlunya adanya keadilan dalam pengelolaan lembaga-lembaga terkait pemilihan umum.
Baca Juga:
Jadi Bupati Sragen, Sigit Pamungkas Masih Tinggal di Rumah Berlantai Semen
Sidin berharap bahwa gugatannya akan berdampak pada keterbukaan, transparansi, dan keadilan dalam menjaga demokrasi. [frs]