NTT.WahanaNews.co| Salah satu Wartawan di Kabupaten Rote Ndao, Provinsi NTT, Endang Sidin, menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asya’ri, atas dugaan ketidakadilan dalam penetapan surat keputusan anggota KPU Kab. Rote Ndao.
Gugatan Endang Sidin terkait dengan surat keputusan para anggota KPU Kabupaten Rote Ndao, yang ditandatangani oleh Hasyim Asya’ri pada 31 Januari 2024.
Baca Juga:
Polemik Debat Pilkada Pakpak Bharat: KPUD Diduga Tak Transparan dan Berpotensi Rusak Demokrasi
Sidin menyatakan bahwa gugatannya akan diajukan ke Dewan Kehormatan DKPP.
Dalam gugatan itu, Sidin mempertanyakan pelantikan seorang anggota KPU Rote Ndao yang sebelumnya terdaftar pada salah satu partai dan tercantum dalam silon berinisial (DIBR).
Sidin mengungkapkan keprihatinannya terhadap penilaian Tim Seleksi (Timsel) selama proses tes hingga fit and proper test.
Baca Juga:
5 Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Diberhentikan Sementara
Ia menegaskan bahwa penilaian tersebut diduga diabaikan oleh Ketua KPU RI, sehingga menciptakan ketidakadilan dalam proses seleksi.
“Dugaan sangat kuat bahwa seorang yang masih tertera pada silon bisa lolos seleksi sebagai Anggota KPU, padahal masa seleksinya belum mencapai 5 tahun. Hal ini sangat konyol dan mengancam demokrasi kita," tegasnya.
Sidin juga mencela praktik ikut tes Anggota Bawaslu, kemudian lolos dengan kesepakatan yang tidak jelas, untuk melanjutkan aksi hingga proses pelantikan sebagai Anggota KPU.