“Mengapa dikatakan monopoli, karena kebebasan pasar itu dipasung. Harga batas bawah, harga batas atas diatur Pergub,” tegas Rumat.
Pemasungan harga ini, kata Rumat, patut diduga ada indikasi menggolkan kepentingan-kepentingan orang tertentu ke dalam Pergub Nomor 39 Tahun 2023 tentang Tata Niaga Komoditas Perikanan.
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Atas dasar inilah, DPRD NTT meminta Pergub ini dicabut dan membiarkan komunitas perikanan seperti rumput laut bergerak menjadi pasar bebas.
“Sehingga siapapun yang datang menjual, siapapun membeli, dia memiliki untung rugi. Sehingga kedua belah pihak merasakan untung rugi bukan berdasarkan peraturan. Karena kalau menurut aturan, bisa saja terlalu rendah, bisa saja terlalu tinggi,” pungkas Rumat. [frs]