Program ini juga memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2021, hingga Keputusan Bupati Ngada Nomor 293/KEP/HK/2026 tentang Tim Fasilitasi Program Bantuan Belajar atau Beasiswa bagi Mahasiswa Asal Kabupaten Ngada.
Temuan ini memperlihatkan bahwa di tengah keterbatasan fiskal, keberhasilan sebuah program tidak selalu ditentukan oleh besarnya anggaran yang dimiliki pemerintah daerah.
Baca Juga:
Bukan Sekadar Seragam, Ini Investasi Masa Depan! Ray Bena Serahkan Bantuan untuk 4.500 Siswa, Lepas Kontingen Jambore Mengemban Nama Baik Ngada
Yang jauh lebih penting adalah kemampuan membangun kemitraan, membuka akses terhadap sumber pendanaan eksternal, serta memastikan setiap peluang dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan seluruh mahasiswa penerima manfaat mampu menyelesaikan pendidikan tepat waktu dan kembali mengabdikan ilmu serta kompetensinya bagi pembangunan Kabupaten Ngada.
"Bukan hanya mengantar anak-anak masuk perguruan tinggi, tetapi memastikan mereka kembali menjadi sumber daya manusia yang mampu membangun daerah," tegas Wakil Bupati Bernadinus Dhey Ngebu usai melepas 164 mahasiswa tujuan ITS Jember, Senin (3/8/2026).
Baca Juga:
Wabup Ngada Resmikan SMPS Matago Christian College, Babak Baru Pendidikan Pedesaan Dimulai: Sekolah Berasrama Hadir untuk Anak-Anak Pelosok
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Ngada untuk terus memperluas Program Murni Kasih. Hingga akhir masa jabatan RB-BDN, pemerintah menargetkan sedikitnya 2.000 anak Ngada memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi melalui program tersebut. [frs]