Tak sampai disitu, untuk memuluskan Aksi bejatnya itu tersangka kemudian mengatakan kepada korban bahwa dirinya memiliki penyakit, yang bisa menyembuhkan itu ketika berhubungan dengan korban.
" motifnya yakni untuk Memenuhi hasrat dan nafsu tersangka karena termotifasi menonton film porno di handphone,'"terang Yance.
Baca Juga:
Selundupkan Sabu 7,3 Kilogram, Tujuh Penumpang di Bandara Kualanamu Ditangkap Polisi
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa Pakaian seragam sekolah anak korban
dan Pakaian seragam dinas tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, BB ditetapkan sebagai tersangka dan kini dirinya ditahan di Sel Tahanan Polres Ende guna menjalani proses hukum.
Dalam mempertanggungkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda paling banyak 5.000.000.000 (lima milyar). [frs]