WahanaNews-NTT | Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo (Robi Idong) mengatakan bahwa tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Sikka akan mengikuti Program Hibah Jalan melalui Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Hal ini disampaikan Bupati Sikka saat memberikan arahan dalam acara pembukaan Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembagangunan) RKPD (Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2022 di aula Sikka Convention Center, Senin (04/04/2022).
Baca Juga:
Tak Disangka, Robi Idong Mampu Dongkrak IPM Kabupaten Sikka Jadi Terbaik Kedua di NTT
Terhadap Rencana ini, Bupati Sikka meminta kepada Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan (BAPELITBANG) Sikka untuk merekap semua kebutuhan apa saja terkait dengan Pembangunan Infrastruktur jalan.
“Untuk 2023, pembangunan Infrastruktur jalan nanti di BAPELITBANG merekap semua kebutuhan apa saja. saya sudah ke Kementerian PUPR dan Komisi V DPR RI, Sikka akan ikut Program Hibah Jalan di tahun 2023. Kita garap semua jalan-jalan yang tersisa,” ungkap Robi Idong.
Ia menjelaskan, Program Hibah jalan ini mirip seperti Hibah Air Minum. Kita melakukan kontrak hibah dengan Kementerian PUPR. ”Misalnya kita mau ambil hibah 100 milyard dengan panjang ruas jalan 70 KM. awal tahun Pemerintah Kabupaten Sikka kerjakan dengan dana sendiri,” tandas Bupati Robi Idong.
Baca Juga:
Jawab Penantian Panjang, Robi Idong Bangun Jalan Pemana-Gunung Sari, Warga Sebut Sosok Pemimpin Hebat
“Empat bulan pertama dilakukan opname/periksa yang sudah dikerjakan berapa kilometer, yang harus dibayar berapa. Dan di progres itu dana hibah cair, kemudian kita kerja lagi. Empat bulan berikut periksa lagi, sudah ada kemajuan cair lagi dananya, sampai tiga (3) kali,” tambahnya.
Menurut Bupati, konsep hibah ini, kita harus mengerti apa kebijakan di Kementerian Lembaga dan juga apa kebijakan di Kementerian Keuangan. Ini sebagai bentuk atau pendekatan baru berdasarkan hasil evaluasi yang panjang terhadap penyerapan Dana Transfer yang dilaksanakan di daerah-daerah, tandas Robi Idong.
Ia mengatakan bahwa masih banyak Silpa yang didalamnya termasuk Dana Desa, dana yang ada di Provinsi dan juga Kabupaten/Kota. Ini artinya kinerjanya rendah. Sehingga kebijakan itu dalam bentuk hibah.” Kerja dulu baru bayar, kalau tidak kerja uang tidak datang,” pungkasnya.