Ditanya, apakah ZNT berpengaruh terhadap penetapan nilai pajak, Beci mengatakan, nilai pajak menjadi kewenangan pihak Pemerintah Daerah. Namun untuk penentuannya nanti akan menyesuaikan penilaian tanah (apraisal) dari pejabat penilai tanah pemerintah daerah kabupaten ngada.
Lebih lanjut Beci menerangkan, untuk memastikan akurasi data pembuatan peta ZNT, pihaknya melakukan update data secara berkala dan melakukan survey lapangan bersama pihak ketiga yang ditentukan dari Kementerian ATR/BPN RI.
Baca Juga:
Alih Fungsi Sawah Diperketat, Pemerintah Ancam Sanksi Pidana hingga 5 Tahun Penjara
“Kami berencana untuk meningkatkan kualitas data ZNT dengan melakukan survey data yang lebih intensif dan menggunakan teknologi informasi yang lebih canggih dalam hal ini menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku” tutup Beci Salomi Dopong. [frs]