Pihak keluarga menduga, arus pendek itu terjadi lantaran adanya salah sambung kabel listrik oleh petugas PLN saat melakukan instalasi.
Ia mengaku sudah bertemu pihak keluarga dan hadir dalam proses pemakaman sebagai bentuk dukungan moril. Pihaknya juga menyerahkan bantuan sosial ke keluarga korban.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Theo Aji Caraka kemudian meminta kepada masyarakat, ketika melakukan pemasangan instalasi listrik harus memilih instalatir dan lembaga pemeriksa instalasi yang kompeten sehingga listrik aman digunakan. Selain itu, pelanggan diminta melakukan pemeriksaan rutin instalasi yang sudah lama dipasang dengan menghubungi instalatir.
"Batas wewenang PLN hanya sampai di kWh meter saja," tandasnya.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di musim hujan ini untuk tetap waspada akan bahaya listrik dengan tidak membuat bangunan di dekat saluran 20 kV, tidak mendekati jaringan listrik saat terjadi petir sehingga terhindar dari bahaya listrik.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Sebelumnya keluarga korban, Agel Riangtobi mengatakan, korsleting di rumah itu terjadi akibat kesalahan sambungan kabel oleh petugas PLN saat melakukan instalasi.
Pemilik rumah, kata dia, sudah melakukan pengaduan ke PLN, namun tak digubris.
"Pernah ada yang mau kesetrum. Sejak itu langsung dilaporkan, tapi diabadikan," katanya.