Dijelaskan Herimanto, satu desa/kelurahan membutuhkan tiga orang PPS, sehingga total kebutuhan mencapai 194 anggota PPS.
Meski sudah memasuki tahapan tes tertulis dan kuotanyan melebihi, Herimanto mengaku bahwa masih terdapat beberapa desa/kelurahan yang belum sesuai ketentuan dimana pelamar harus 2 kali kebutuhan maksimal.
Baca Juga:
KPU Sikka Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup dan Cawabup Pilkada 2024
Terhadap itu, KPU Sikka telah melakukan kebijakan dengan perpanjangan pendaftaran dan juga pendaftaran ulang sebanyak satu kali namun belum ada pelamar juga.
Untuk itu lanjut Herimanto, KPU Sikka akan melakukan mekanisme kerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan juga pemerintahan desa/kelurahan yang ada untuk bisa merekomendasikan atau menunjuk siapa yang bisa menjadi Penyelenggara PPS ditingkat desa/kelurahan yang pelamarnya belum sesuai kebutuhan. [frs]