NTT.WahanaNews.co| Enam (6) kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) NTT 1 diperkirakan masih jadi milik petahana.
Pasalnya, berdasarkan hasil perhitungan sementara yang diperoleh melalui website KPU RI hingga, Selasa (21/2/2024) Pukul 06.00 Wita, para petahana ini masih meraih suara terbanyak di masing-masing Partai Politiknya, meski data yang masuk baru mencapai 55,21% atau 4326 TPS dari 7835 TPS.
Baca Juga:
Bukan Politikus Maupun Pengusaha, Ini Profesi Asli Caleg DPR RI Devara Putri
Dapil NTT 1 meliputi wilayah Flores (Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, Sikka, Flores Timur), Lembata dan Alor.
Berikut perolehan suara sementara Calon Anggota DPR RI Dapil NTT 1 yang memperebutkan 6 kursi menuju Senayan.
PDI Perjuangan menempati posisi pertama perolehan suara dengan jumlah 104.875 dan Andreas Hugo Parera menjadi Caleg yang berada pada urutan pertama dengan jumlah suara 74.962, disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di urutan kedua dengan suara 65.847 dan menempatkan N.M.Dipo Nusantara di posisi pertama Caleg dengan jumlah suara terbanyak yakni, 33.139.
Baca Juga:
Real Count KPU, Ini 30 Calon Kuat Anggota DPR RI pada 3 Dapil di Sumut
Di urutan ketiga ada Partai Amanat Nasional (PAN) dengan suara 65.883 dan Ahmad Yohan menjadi Caleg yang berada di posisi pertama dengan jumlah suara 33.488, diikuti Partai Nasdem di urutan keempat dengan suara 54.800 dan Julie Sutrisno Laiskodat menempati posisi pertama di Partai Nasdem dengan jumlah suara 23.833.
Sementara Partai Demokrat berada di urutan kelima dengan jumlah suara 54.430 dan Benny Kabur Harman menjadi Caleg Demokrat yang menempati posisi pertama perolehan suara dengan jumlah 33.220.
Partai Golkar menjadi juru kunci dengan jumlah suara 53.747 dan Melchias Markus Mekeng menjadi Caleg Golkar yang mendapatkan suara terbanyak pertama yaitu, 27.450.
Komisi Pemilihan Umum kemudian memberikan Disclaimer bahwa, Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Selanjutnya, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. [frs]