Lebih jauh Darmawan bercerita, dulu PLN tidak pegang data pelanggan, sementara sekarang PLN adalah pusat data pelanggan.
Begitu juga dengan pelayanan PLN yang dulu masih manual, sekarang seluruh layanan telah dilayani secara digital. Namun, digitalisasi ini memiliki potensi risiko keamanan siber.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan, BSSN sesuai dengan tugas pokoknya berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital nasional, salah satunya adalah PLN.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital yang diterbitkan pada Mei 2022.
"PLN yang sebelumnya adalah bagian dari Objek Vital Nasional, karena menggunakan jaringan internet, kini sudah masuk ke dalam infrastruktur informasi vital nasional," ucap dia.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Hinsa pun menyebutkan, ancaman di ruang siber itu dari tren global ada 3 kategori ancaman, yaitu kontrol informasi, spionase pencurian data, dan sabotase.
Dengan kontribusi sektor ekonomi digital yang besar, BSSN harus mewaspadai berbagai ancaman yang muncul.
Maka dari itu, BSSN berharap PLN sebagai BUMN yang sangat penting bagi kemakmuran rakyat dapat membangun keamanan siber yang mumpuni.